friendship is forever,,

friendship is forever,,
i'm not looking for someone to talk to,,i've got my friend is more than OKay..

Monday, March 29, 2010

PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU


Air merupakan zat yg paling esensial dibutuhkan dalam setiap aspek kehidupan . Air dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan manusia disegala bidang (sosial-ekonomi, lingkungan, budaya, politik dan keamaman nasional) dalam upaya meningkatkan pertumbuhan, keadilan, kemakmuran dan ketahanan. Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dijelaskan; Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air.
Indonesia memiliki potensi air terbesar kelima di dunia, namun kita mengalami kekurangan air di musim kemarau dan kebanjiran di musim hujan. Menghadapi ketidakseimbangan tsb, SDA ini perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras. Di masa depan diperlukan pengelolaan SDA yang terpadu dan berkelanjutan. Jangan sampai air menjadi konflik  di masa mendatang. Sebagai sumber kehidupan yang menjamin keberlangsungan peradaban di muka bumi, air bukanlah komoditas yang bisa diciptakan begitu saja. Namun  secara disadari atau tidak,  hingga saat ini penggunaan air masih belum sepenuhnya dilakukan secara bijak. Padahal, sumber air maupun ketersediaan bersih semakin terbatas. Hal tersebut dikarenakan daya dukung lingkungan yang semakin kritis sebagai akibat dari perubahan iklim global serta pengaruh berbagai macam faktor lokal yang kurang menyadari pentingnya pemanfaatan dan pengelolaan air secara berkelanjutan (sustainable).
Untuk itu rasanya diperlukan suatu pengelolaan sumber daya air  yang terpadu. Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu (Integrated Water Resources Management, IWRM) merupakan suatu proses koordinasi dalam pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air dan lahan serta sumberdaya lainnya dalam suatu wilayah sungai, untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan kesejahteraan sosial yang seimbang tanpa meninggalkan keberlanjutan ekosistem. Pengelolaan sumberdaya air terpadu memfokuskan pada pengelolaan terpadu antara kepentingan bagian hulu dan kepentingan bagian hilir sungai, pengelolaan terpadu antara kuantitas dan kualitas air, antara air tanah dan air permukaan, serta antara sumberdaya lahan dan sumberdaya air. Konsep IWRM ini diharapkan dapat mengatasi masalah kelangkaan air, banjir, polusi hingga distribusi air yang berkeadilan.
IWRM memberi solusi dengan membuat integrasi kebijakan pengelolaan air. Pemerintah pusat berwenang dalam penetapan kebijakan nasional dan menetapkan Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM), melakukan koordinasi, menjadi fasilitator penyelesaian sengketa antar provinsi, memberikan rekomendasi dan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, menjaga efektivitas, efisiensi dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder lintas provinsi, lintas negara dan daerah irigasi strategis nasional. Selain itu pemerintah pusat memiliki kewenangan melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder yang luasnya lebih dari 3.000 ha atau pada daerah irigasi lintas provinsi, lintas negara dan daerah irigasi strategis nasional.
Prinsip-prinsip pengelolaan air secara terpadu ini dikembangkan sebagai respon terhadap pola pengelolaan sumberdaya air yang diterapkan selama ini yang cenderung terpisah-pisah (fragmented) sehingga menimbulkan berbagai persoalan seperti banjir, intrusi air laut karena pengambilan air tanah yang berlebihan, pencemaran, dan sebagainya. Keterpaduan ini mencakup dua komponen besar, yaitu keterpaduan pada system alam (natural system); dan keterpaduan pada sistem manusia (human system).
Selain itu, pengelolaan sumber daya air memerlukan sebuah wadah koordinasi yang melibatkan berbagai macam peran baik itu regulator, operator, developer maupun pengguna dan pemerhati, yang melaksanakan fungsi KORMA yakni koordinasi, observasi, rekomendasi, mediasi dan advokasi.Salah satu wadah koordinasi tersebut adalah Dewan Sumber Daya Air Nasional yang dibentuk sebagai amanat UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang bertugas mengintegrasikan kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air melalui proses koordinasi.
Apabila dilihat dari kenyataan sekarang ini, kondisi pengelolaan sumber daya air di indonesia cukup memprihatinkan.Banyak masyarakat indonesia yang sulit mendapatkan air bersih.Hal tersebut jelas saja bertentangan dengan isi Undang-undang No.7 mengenai pengelolaan sumber daya air ini.Oleh karena itu diharapkan peran pemerintah sebagai pengatur hukum benar-benar menegakkannya,melaksanakan apa yang sudah diatur dalam Undang-undang.Akan tetapi, kita sebagai masyarakat dan rakyat indonesia juga diperlukan peran dan partisipasinya agar Undang-undang tersebut dapat terlaksana sehingga apa yang dicapai tidak merugikan pihak manapun.

Dengan adanya IWRM ini diharapkan dapat tercapai pola pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan;

Pertama Berkurangnya dampak bencana banjir & kekeringan, dan terkendalinya pencemaran air.

Kedua Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketersediaan air bersih.
Ketiga Meningkatnya kualitas koordinasi dan kerjasama antar lembaga & instansi; Keempat Tersedianya data dan sistem informasi yang aktual, akurat dan mudah diakses.


No comments:

Post a Comment